KOMODIFIKASI KASUS BANK CENTURY

Oleh: Gun Gun Heryanto (Tulisan ini telah dipublikasikan di Harian Pikiran Rakyat, 2 Maret 2010) Satu hal yang layak diberi ca...


Oleh: Gun Gun Heryanto


(Tulisan ini telah dipublikasikan di Harian Pikiran Rakyat, 2 Maret 2010)


Satu hal yang layak diberi catatan akhir dari prosesi Pansus Bank Century sejak Desember hingga awal Maret ini adalah liputan media massa. Setiap hari berbagai media baik cetak, radio, televisi maupun media online, intensif membingkai pemberitaan Bank Century. Kasus Bank Century memang isu seksi memenuhi kriteria nilai berita sekaligus layak menjadi menu utama media karena sarat kontroversi dan menjadi sorotan publik. Di satu sisi, banyak media telah berupaya menghadirkan perannya sebagai ruang publik (public sphere) berkaitan dengan kasus ini. Namun, di sisi lain, banyak juga media yang lekat dengan kepentingan ekonomi-politiknya, sehingga kasus Bank Century tak lebih dari sekedar komoditi.


Ruang Publik


Apresiasi yang tinggi sudah sepatutnya kita sampaikan kepada para insan pers yang tak henti-hentinya mewartakan setiap dinamisasi yang terjadi di Pansus Bank Century kepada khalayak. Jika dilihat dari perspektif literasi politik, media massa cukup memberi kontribusi pada proses pendidikan politik warganegara. Lantas, dimana posisi strategis media dalam pemetaan kasus ini?


Pertama, satu perkembangan menarik dalam konteks demokratisasi informasi dan politik di Indonesia adalah disepakatinya siaran langsung dan terbuka hampir dari seluruh rapat-rapat pansus. Hal ini, telah memberi keleluasaan bagi media untuk melaporkan, menelisik juga mempublikasikan dinamisasi pansus secara cepat, transparan dan kritis. Dalam konteks inilah, peran media sebagai kontrol sosial menemukan momentumnya. Media menghadirkan berbagai sepak terjang anggota pansus, mencatat track record, konsistensi serta reliabilitas ucapan dan tindakan mereka. Jika seseorang atau sekelompok orang dari sebuah fraksi maupun partai politik melakukan penghianatan atas sikap kritis mereka seperti kerap mereka ekspresikan melalui media, maka tersedia cukup banyak file untuk menghukum mereka di kemudian hari. Publikasi media yang luas dan intensif ini pula yang cukup membatasi ruang gerak para politisi dalam berbagai manuver loby dan negosiasi mereka.


Kedua, bingkai media massa telah turut memberi fokus pada ranah diskursus publik. Penguasaan opini publik, debat, perang urat syaraf,dan persuasi diantara para angggota pansus telah diberi ruang oleh media. Mereka secara langsung dapat berbicara dan menjelaskan kepada publik mengenai aktivitas pemeriksaan guna mengurai benang kusut Century ini. Begitu pun masyarakat mulai dari pengamat, peneliti, kelompok kepentingan, kelompok penekan dan masyarakat awam, telah banyak difasilitasi media untuk mengartikulasikan opininya masing-masing. Perlahan tapi pasti, bingkai isu mengerucut pada empat upaya identifikasi pelanggaran hukum, yakni dalam proses akuisisi dan merger, fasilitas pendanaan jangka pendek, kebijakan dana talangan (bailout), dan aliran dana. Keempat isu ini menjadi penting dalam perhatian khalayak karena media juga telah menempatkannya sebagai sesuatu yang penting.


Ketiga, media massa juga berperan penting dalam peneguhan (reinforcement) gerakan sosial politik yang muncul dari simpul-simpul kekuatan rakyat. Berbagai pemberitaan kritis media, telah mentrasformasikan skandal Bank Century yang mulanya isu elitis, menjadi isu publik dan masif. Publik pada akhirnya merasakan kasus Bank Century sebagai bagian persoalan rakyat Indonesia, karena turut menciderai idealisasi demokrasi di negeri ini. Dalam konteks inilah, banyak media massa menunjukkan perannya sebagai ruang publik (public sphere). Menurut Jurgen Habermas dalam esainya “The Structural Transformation of The Public Sphere”, ruang publik merupakan wilayah yang memungkinkan kita untuk membentuk opini publik yang relatif bebas. Ini merupakan praktek pertukaran pandangan yang terbuka dan diskusi mengenai masalah-masalah kepentingan umum. Media turut membentuk kepekaan publik (sense of public) selaku pemilik mandat. Negara pun tak bisa lagi membatasi apalagi menjadikan media sebagai ideological state apparatus.


Komodifikasi


Selain apresiasi, kritik juga sepatutnya penulis kemukakan atas peran media selama liputan Pansus Bank Century. Pertama, masih banyak media yang terjebak dalam logika akumulasi keuntungan. Kasus Century diposisikan dalam konteks komodifikasi. Mengacu pada Vincent Mosco dalam “The Political Economi of Communication” (1996), komodifikasi itu merupakan pemanfaatan isi media dilihat dari kegunaannya sebagai komoditi yang dapat dipasarkan.


Jika kasus Century hanya diposisikan sebagai komodifikasi, maka tak heran produk media yang menonjol adalah sensasi, gossip, ulasan yang menonjolkan kontroversi dibanding substansi. Tak ada yang salah jika media untung karena oplah atau rating naik selama Pansus Century. Yang tidak tepat adalah jika realitas simbolik yang dikonstruksi media seputar Century bersifat dangkal dan tak memberikan pendidikan politik yang memadai.


Kedua, terkait dengan imparsialitas media. Jika kita perhatikan secara seksama, maka beberapa media massa yang sahamnya dimiliki oleh politisi yang terkait langsung ataupun tidak langsung dengan polemik kasus Century cenderung bias. Secara halus pembingkaian berita (news framing) dari media yang dimiliki politisi tersebut, mengarah pada posisi yang kurang obyektif. Misalnya terlihat dari pemilihan narasumber berita maupun talkshow, termasuk dalam narasi teks dan program yang diproduksi dan didistribusikan kepada khalayak.


Bagaimanapun, media massa memiliki peranan yang sangat penting. Oleh karena itu, seyogianya media selalu memiliki komitmen pada upaya literasi politik, sehingga publik kian berdaya dalam menyikapi berbagai persoalan di negeri ini.***


Related

Opinion 223809577019184045

Post a Comment

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Comments

Connect Us

Contact Us

Name

Email *

Message *

item